GfrlBSzoGUz5GUdlGpAlGfG0Gd==
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Lokasi Kampanye Akbar, Apa yang Harus Diperhatikan oleh Paslon dan Timnya

Lhokseumawe - Pemilihan umum selalu menjadi momentum dalam kehidupan demokrasi sebuah negara. Dan pada pemilihan umum, kampanye menjadi salah satu sarana yang digunakan untuk memperkenalkan calon yang akan dipilih rakyat. Namun, dalam kampanye ada berbagai hal yang harus diperhatikan dan dipatuhi, terutama dalam kampanye akbar.

Hal ini juga berlaku untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walakbar  Lhokseumawe 2024. Pada Minggu (29/9), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe menggelar rapat pleno untuk menetapkan lokasi kampanye akbar bagi pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe. Ada empat lokasi kampanye akbar yang bisa digunakan oleh setiap Paslon, dengan maksimal hanya boleh menggelar dua kali kampanye akbar, demikian Ketua Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Lhokseumawe, Armiadi, M. Pd. mengatakan. 

Lokasi Kampanye Akbar:

1. Bukit Bintang Desa Paya Punteut, Kecamatan Muara Dua.

2. Lapangan Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti.

3. Lapangan Bulog Punteut, Kecamatan Blang Mangat.

4. Lapangan Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu.

Namun, selain lokasi dan jadwal kampanye, Palson dan timnya harus memperhatikan larangan-larangan yang harus dipatuhi dalam kampanye akbar. Sebagaimana tercantum dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 33 Tahun 2024 tentang pedoman teknis kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Provinsi Aceh Tahun 2024.

Larangan-larangan yang harus diketahui dan dipatuhi di antaranya adalah:

1. Tidak melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Tidak mengihna agama, suka, ras, golongan, daerah, seseorang, calon lain, dan partai politik.

3. Tidak menghasut atau mengadu domba partai politik, calon perseorangan, individu atau kelompok masyarakat.

4. Tidak mengancam dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada individu, kelompok masyarakat, partai politik, partai politik lokal atau calon perseorangan.

5. Tidak mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.

6. Tidak merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye calon lain.

7. Tidak menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada masyarakat peserta kampanye.

Dalam kampanye akbar ini, Paslon dan timnya harus mematuhi larangan-larangan tersebut. Selain itu, juga diharapkan Paslon dan timnya mampu bersikap santun dan mempromosikan program dan ide-ide mereka dengan baik. Kampanye bukanlah ajang untuk membuat fitnah atau mengadu domba, tetapi ajang untuk saling mengenalkan program dan ide-ide untuk memajukan kota Lhokseumawe.

Sebagai warga negara yang baik, mari kita jaga agar proses Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe 2024 berlangsung dengan damai dan demokratis. Mari pilih pemimpin yang dapat memajukan kota Lhokseumawe dengan baik. Selamat menggunakan hak pilih.

Artikel ini sudah pernah dirilis oleh sersmbinews.com

Lokasi Kampanye Akbar, Apa yang Harus Diperhatikan oleh Paslon dan Timnya

0

0 Komentar untuk "Lokasi Kampanye Akbar, Apa yang Harus Diperhatikan oleh Paslon dan Timnya"